Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Kompas.com - 27/07/2018, 16:38 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai, Pasal 7 UUD 1945 memang memiliki kelemahan bila dilihat secara gramatikal.

Oleh karena itu, kata dia, perlu penafsiran lain, yakni berdasarkan historis.

Bunyi pasal tersebut adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pasal tersebut menjadi polemik setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin kembali menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Kalla sudah dua periode menjabat Wapres, namun tidak berturut-turut, yakni 2004-2009 dan 2014-2019.

Sejumlah pihak kemudian menilai pasal tersebut multi tafsir dan tak jelas memberikan batasan jabatan wapres, apakah harus berturut-turut atau tidak?

Harjono mengatakan, Amandeman UUD 1945 pada 1998, tidak bisa dilepaskan dengan semangat reformasi.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Oleh karena itu, tafsir historis Pasal 7 UUD 1945 harus sesuai semangat reformasi.

"Salah satu yang menjadi pikiran reformasi adalah kuatnya kekuasan presiden," ujar Harjono di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Harjono, karena kekuasaan presiden saat orde baru sangat kuat, maka amandeman UUD 1945 memberikan batasan waktu kekuasan kepada presiden dan wakil presiden.

"Jadi kalau mau menafsir Pasal 7 itu sudah ada background kenapa seperti itu. Oleh karena itu, original intent tidak hanya (tafsir) gramatikal karena menafsir sesuatu ketentuan itu harus seperti itu," kata dia.

Baca juga: Maju Jadi Cawapres, Kalla Tak Ingin Mengubah Tim yang Sudah Baik

Harjono menambahkan, jabatan wapres juga merupakan satu kesatuan dengan presiden, tak bisa dipisahkan.

Sebab dalam kelembagaan negara, tak dikenal kelembagaan wapres. Oleh karena itu, kedudukanya melekat dengan kelembagaan presiden.

Harjono menilai, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 juga tak perlu dibenturkan dengan demokrasi dengan alasan akan membatasi hak seseorang dipilih lagi sebagai presiden atau wapres.

Di Amerika Serikat (AS), kata dia, sistem pemilu yang tak langsung, tidak pernah dibenturkan dengan hakekat demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Bila hal itu dibenturkan, maka pemilu di AS pasti akan dianggap tak demokratis.

"Saya tidak (bisa mengatakan) baiknya putusan MK (bagaimana). Tetapi kalau membaca Pasal 7, ya seperti yang saya katakan tadi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com