Oleh karena itu, kata dia, perlu penafsiran lain, yakni berdasarkan historis.
Bunyi pasal tersebut adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal tersebut menjadi polemik setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin kembali menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
Kalla sudah dua periode menjabat Wapres, namun tidak berturut-turut, yakni 2004-2009 dan 2014-2019.
Sejumlah pihak kemudian menilai pasal tersebut multi tafsir dan tak jelas memberikan batasan jabatan wapres, apakah harus berturut-turut atau tidak?
Harjono mengatakan, Amandeman UUD 1945 pada 1998, tidak bisa dilepaskan dengan semangat reformasi.
Oleh karena itu, tafsir historis Pasal 7 UUD 1945 harus sesuai semangat reformasi.
"Salah satu yang menjadi pikiran reformasi adalah kuatnya kekuasan presiden," ujar Harjono di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Harjono, karena kekuasaan presiden saat orde baru sangat kuat, maka amandeman UUD 1945 memberikan batasan waktu kekuasan kepada presiden dan wakil presiden.
"Jadi kalau mau menafsir Pasal 7 itu sudah ada background kenapa seperti itu. Oleh karena itu, original intent tidak hanya (tafsir) gramatikal karena menafsir sesuatu ketentuan itu harus seperti itu," kata dia.
Harjono menambahkan, jabatan wapres juga merupakan satu kesatuan dengan presiden, tak bisa dipisahkan.
Sebab dalam kelembagaan negara, tak dikenal kelembagaan wapres. Oleh karena itu, kedudukanya melekat dengan kelembagaan presiden.
Harjono menilai, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 juga tak perlu dibenturkan dengan demokrasi dengan alasan akan membatasi hak seseorang dipilih lagi sebagai presiden atau wapres.
Di Amerika Serikat (AS), kata dia, sistem pemilu yang tak langsung, tidak pernah dibenturkan dengan hakekat demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Bila hal itu dibenturkan, maka pemilu di AS pasti akan dianggap tak demokratis.
"Saya tidak (bisa mengatakan) baiknya putusan MK (bagaimana). Tetapi kalau membaca Pasal 7, ya seperti yang saya katakan tadi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/16383481/menurut-mantan-hakim-mk-masa-jabatan-wapres-perlu-dilihat-secara-historis