Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Kompas.com - 27/07/2018, 11:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan Jusuf Kalla mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bisa gagal jika Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika hal itu terjadi, ke mana arah dukungan Jusuf Kalla apabila ia tidak menjadi cawapres bagi Jokowi?

"Ah, kita belum tahu, nanti kita lihat siapa calon yang ada," ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi yang tayang di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) malam.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Rosi kemudian bertanya soal kemungkinan Kalla tidak "satu perahu" lagi dengan Presiden Jokowi.

Kalla menjawab, "Artinya kalau saya seperahu, maknanya bersama-sama (capres dan cawapres). Ya (kalau tidak seperahu) pasti tidak sama-sama lagi kan. Karena beliau tentu dengan pasangan lain."

Dalam jawaban selanjutnya, Kalla sempat melontarkan pernyataan memilih netral apabila tidak menjadi cawapres Jokowi lagi.

"Saya akan netral. Saya akan..." ia tidak melanjutkan pernyataannya.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Rosi menegaskan pertanyaanya kembali, "Bapak akan netral?"

Kalla menjawab, "Artinya ya, tentu tergantung siapa calonnya. Kita kan belum tahu. Kalau memang calonnya sesuai dengan pikiran saya, saya akan mendukung itu."

Ia kembali menegaskan, apabila cawapres Jokowi nantinya tidak sesuai dengan preferensi politiknya, ia memilih untuk tidak mendukung Jokowi, juga tidak kontra Jokowi.

Artinya, Kalla memilih netral.

Baca juga: Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Kriteria cawapres Jokowi yang akan didukung Kalla  yakni memiliki karakter baik, tidak memiliki cela masa lalu, tidak memiliki persoalan hukum, dan memiliki pengetahuan yang baik dalam hal mengembangkan ekonomi Indonesia.

Kalla juga akan mendukung sosok yang diterima seluruh kelompok masyarakat di Indonesia.

Namun sayang, Kalla enggan menyebutkan nama siapa sosok yang ia maksud tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai. Nanti kalau berandai-andai, menyinggung lagi salah satu pihak lagi. Menjadi masalah lagi," ujar Kalla.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com