JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden keenam RI menyatakan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan amanah reformasi.
"Uji materi di MK silakan itu berproses. Sebetulnya jiwa dan semangat dari UUD 1945 khusus pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu amanah reformasi. Semangatnya dibatasi dua periode," kata SBY di kediamannya, di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: SBY Siap Kerja Sama dengan PAN dan PKS Hadapi Pilpres 2019
Hal itu disampaikan SBY menanggapi uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Partai Perindo.
Perindo menilai tafsir UUD 1945 Pasal 7 semestinya membolehkan Presiden dan Wakil Presiden menjabat kembali selama tak berpasangan terus menerus selama dua periode.
Perindo mengajukan uji materi lantaran berencana memasangkan kembali Jusuf Kalla dengan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Baca juga: SBY Mengaku Jalan Demokrat Berkoalisi dengan Jokowi Penuh Rintangan
Kendati demikian, SBY menyerahkan proses tersebut kepada MK untuk menghasilkan putusan yang terbaik.
"Silakan dikembalikan ke MK," lanjut SBY.
Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo pada 10 Juli 2018 lalu. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.