KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkapan tangan dan penggeledahan atas fasilitas mewah yang diberikan kepada para narapidana di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Persoalan pengawasan lapas kembali dikritik. Kapasitas lapas juga menjadi salah satu yang kembali diingatkan untuk menjadi perhatian, sehingga akan memudahkan pengawasan.
Di Indonesia lapas mana saja yang memiliki kapasitas besar?
Berikut 7 lapas dengan kapasitas terbesar di Indonesia, yang dirangkum Kompas.com dari situsweb smslap.ditjenpas.go.id:
1. Lapas Kelas III Gunung Sindur
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur terletak di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Bogor, Jawa Barat.
Lapas ini menerapkan penjagaan maksimum dan berlapis dari kementerian, BNN, dan Polri.
Penjara ini dilengkapi alat pengacak sinyal agar mengurangi kecurangan yang dilakukan pegawai lapas dan narapidana.
Lapas yang digunakan sejak 2013 ini memiliki empat blok yakni blok (A,B,C,D) bisa menampung 1.308 orang.
Tercatat, pada Juli 2018, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 1.211 orang.
2. Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 16 Desember 1983 Nomor : M.03.UM.01.06 Tahun 1983.
Bangunan Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dibangun pada 1924 dan selesai pada 1927.
Bangunan ini didirikan di area tanah seluas 385.420 meter persegi, dengan luas tanah bangunan sebesar 28.610 meter persegi, dan luas bangunan sebesar 10.312 meter persegi.
Bentuk bangunan model Kipas, yang terdiri dari 6 (enam) blok yaitu blok A, blok B, blok C, blok D, blok E, dan blok F sebanyak 120 kamar yang sudah direnovasi dengan kapasitas 1.251 orang
Pada Juli 2018, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di lapas tersebut adalah 2.576 orang dan melebihi kapasitas standarnya.
3. Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan
Lapas ini terletak di Kecamatan Pamekasan, Lawangan Daya, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dibangun secara beberapa tahap dari 2010 hingga 2015, berdiri di atas tanah seluas 43.574 meter persegi dengan luas bangunan 6.363 meter persegI.
Lapas narkotika dapat dijadikan sebagai rehabilitasi terpadu, baik rehabilitasi secara medis maupun secara sosial bagi para pecandu narkoba.
Dengan kapasitas 1.234 orang, pada Juli 2018, jumlah narapidana yang menghuni lapas ini adalah 870 orang.
4. Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta
Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta terletak di Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Jakarta, yang berfungsi sebagai rumah tahanan untuk terpidana narkotika.
Pada lapas ini, terpidana kasus narkotika diberikan rehabilitasi dan pencegahan berkaitan dengan narkotika.
Lapas ini memiliki kapasitas 1.084 orang. Pada Juli 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni melebihi kapasitas yaitu 2.919.
5. Lapas Kelas I Surabaya
Lapas Kelas I Surabaya terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, berdiri di atas tanah seluas 2.784 meter persegi dan memiliki luas bangunan 900 meter persegi.
Lapas Kelas I Surabaya memiliki daya tampung 1.038 orang. Pada Juli 2018, jumlah terpidana dan tahanan yang menghuni lapas itu berjumlah 2.498 orang.
6. Lapas Kelas 1 Malang
Lapas Kelas 1 Malang atau lebih dikenal dengan LP Lowokwaru terletak di di Jalan Asahan No. 07, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penjara ini dibangun pada 1912, saat masa penjajahan Belanda dan hingga saat ini masih digunakan.
Lapas Lowokwaru memiliki luas tanah sekitar 50.110 meter persegi, dengan luas bangunan kurang lebih 14.679 meter persegi.
Pada masa pendudukan Jepang, lapas ini digunakan untuk menampung pejuang-pejuang yang melakukan aksi pemberontakan terhadap penjajah.
Pada masa Agresi Militer tahun 1947, lapas ini dibumihanguskan oleh masyarakat pribumi. Dengan ini, Belanda tidak bisa menggunakan Lapas tersebut.
Penjara ini telah mengalami pergantian tiga masa, yakni Belanda, Jepang dan masa kemerdekaan.
Saat itu, digunakan sebagai tempat penampungan para pejuang kemerdekaan untuk diinterogasi.
Ketika Belanda memasuki Malang, tempat ini pernah dibakar oleh pejuang kemerdekaan hingga hanya menyisakan tembok penyekatnya.
Hingga saat ini, LP Lowokwaru masih berfungsi sebagai penjara meski lokasinya berdekatan dengan perumahan penduduk.
Penjara ini memiliki 22 blok dengan jumlah 211 kamar, dengan kapasitas 936 orang. Berdasarkan data Ditjenpas, pada Juni 2018, narapidana dan tahanan yang ada di lapas ini berjumlah 2.801 orang.
7. Lapas Kelas II A Cibinong
Lapas Kelas II A Cibinong berada di Desa Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang didirikan pada 2 Mei 2008 dengan luas area 4 hektar.
Secara administratif, lapas ini mulai beroperasi pada Januari 2008 dan menerima narapidana/tahanan pada Juli 2008 dari Wilayah Hukum Kota Depok dan Kabupaten Bogor
Dengan status IIA, penghuni di lapas ini di bawah 1000 orang.
Lapas ini mempunyai 4 blok yang terdiri dari Blok A, B, C, dan D.
Selain itu, lapas ini difasilitasi dengan masjid, vihara, gereja, kantin jempol, serta saung untuk menerima kunjungan dari keluarga.
Untuk menunjang olahraga, lapas ini juga menyediakan lapangan voli dan lapangan tenis.
Lapas Kelas II A Cibinong bisa menampung narapidana sejumlah 930 orang.
Pada Juni 2018, tercatat narapidana dan tahanan yang ada di lapas tersebut 1.567 orang.