Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pihak Terkait, JK Bermaksud agar Proses Gugatan Cepat Selesai

Kompas.com - 24/07/2018, 18:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan demi kekuasaan.

Dia menjelaskan, maksud JK adalah untuk membantu agar proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat selesai dengan cepat.

"Tidak (mengajukan diri sebagai) penggugat, tapi pihak terkait untuk memberikan keterangan perspektif konstitusional agar bisa stimulasi untuk putusan yang seadil-adilnya dan secepat-cepatnya kepastian hukum menjelang Pemilu 2019," ungkap Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum: JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu Bukan untuk Pribadi

Oleh sebab itu, Irman mengungkapkan, publik tidak perlu mengkhawatirkan keputusan Kalla tersebut.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra SidinKOMPAS.com/Indra Akuntono Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin

"Pada konteks itu tidak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, dan tidak ada hubungan otoriterisme," katanya. 

Menurut Irman, pengajuan diri Kalla sebagai pihak terkait adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai syarat cawapres menjelang Pemilu 2019.

Sehingga, tidak ada unsur otoriterisme seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

Baca juga: JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

"Adapun isu otoriterisme, sistem ketetanegaraan kita tidak memberikan ruang pada otoriterisme, sebab yang menentukan kuasa itu adalah kita sebagai warga negara Indonesia," sebut Irman.

"Kita sebagai warga negara yang memilih 5 tahun ke depan, apakah presiden dan wapres masih kita hendaki. Oleh karenanya tidak ada hubungan masukan JK dengan putusan MK dengan otoriterisme, justru putusan MK yang akan terus membatasi sistem kekuasaan yang ada," tambah Irman.

Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo pada 10 Juli 2018 lalu. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com