Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 23/07/2018, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SYARAT ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak diadopsi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden yang lama hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep ini sudah 10 kali diuji, menandakan betapa strategisnya soal ambang batas pencalonan presiden ini.

Pada 13 Juni 2018, menjelang Idul Fitri, 12 pemohon kembali mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU JNomor 7 Tahun 2017 soal presidential threshold tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Integrity—Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society—, para tokoh nasional M  Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Pemuda Muhammadiyah (Dahnil A Simanjuntak), dan Perludem (Titi Anggraini) melanjutkan perjuangan konstitusional mengembalikan daulat rakyat dalam pemilihan presiden.

Konsistensi menyelamatkan konstitusi

Para Pemohon menyadari bahwa soal ambang batas pencalonan presiden ini sudah berulang kali ditolak MK. Namun, justru karena sangat prinsip bagi tegaknya sistem pilpres langsung, permohonan diajukan lagi.

Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU MK mengatur, meskipun terhadap “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, tetap ada pengecualian “jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.

Lebih jauh, Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 memungkinkan pengujian kembali “ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama” dari suatu undang-undang, sepanjang menggunakan alasan permohonan yang berbeda.

Di situlah tantangan utamanya. Tentu tidak mudah mengajukan alasan berbeda, apalagi untuk permohonan yang sudah berulang kali ditolak MK. Muncul pula argumentasi bahwa bentuk konsistensi MK adalah dengan tetap menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Dalih konsistensi demikian, perlu diluruskan. Konsistensi MK hanyalah tegak lurus mengawal UUD 1945. Maka tidak keliru jika MK mengambil keputusan yang berbeda, untuk isu yang sama. Itu sebabnya norma yang sama dapat diuji berulang kali.

Itu pula sebabnya, soal waktu pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif baru pada permohonan kesekian MK mengubah posisinya, menyatakan pemilu dilaksanakan serentak.

Mengubah putusan bukanlah bentuk inkonsistensi, bahkan bisa merupakan bentuk penyelamatan konstitusi itu sendiri. Terlebih lagi, jika perubahan itu didasarkan pada alasan permohonan berbeda yang lebih argumentatif.

Saya sendiri, setelah membaca ulang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sedikit mengubah posisi akademik atas syarat ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangan saya selaku wakil pemerintah di sidang MK soal presidential threshold, juga dalam artikel “Mendesain Pilpres Antikorupsi” (Kompas, 29 Juni 2017), sebelum berlakunya UU Pemilu yang baru, saya memang berpandangan presidential threshold adalah konsep yang terbuka dan problematik.

Dalam artikel tersebut, saya menolak syarat ambang batas 20 persen kursi DPR ataupun 25 persen suara sah nasional pemilu anggota DPR, tetapi masih membuka ruang bagi presidential threshold yang rendah berdasarkan electoral threshold, sehingga partai yang mempunyai kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden.

Namun, setelah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, dan penghitungan presidential threshold didasarkan pada hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, saya lebih menegaskan posisi akademik saya untuk menolak syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com