Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 23/07/2018, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SYARAT ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak diadopsi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden yang lama hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep ini sudah 10 kali diuji, menandakan betapa strategisnya soal ambang batas pencalonan presiden ini.

Pada 13 Juni 2018, menjelang Idul Fitri, 12 pemohon kembali mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU JNomor 7 Tahun 2017 soal presidential threshold tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Integrity—Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society—, para tokoh nasional M  Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Pemuda Muhammadiyah (Dahnil A Simanjuntak), dan Perludem (Titi Anggraini) melanjutkan perjuangan konstitusional mengembalikan daulat rakyat dalam pemilihan presiden.

Konsistensi menyelamatkan konstitusi

Para Pemohon menyadari bahwa soal ambang batas pencalonan presiden ini sudah berulang kali ditolak MK. Namun, justru karena sangat prinsip bagi tegaknya sistem pilpres langsung, permohonan diajukan lagi.

Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU MK mengatur, meskipun terhadap “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, tetap ada pengecualian “jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.

Lebih jauh, Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 memungkinkan pengujian kembali “ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama” dari suatu undang-undang, sepanjang menggunakan alasan permohonan yang berbeda.

Di situlah tantangan utamanya. Tentu tidak mudah mengajukan alasan berbeda, apalagi untuk permohonan yang sudah berulang kali ditolak MK. Muncul pula argumentasi bahwa bentuk konsistensi MK adalah dengan tetap menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Dalih konsistensi demikian, perlu diluruskan. Konsistensi MK hanyalah tegak lurus mengawal UUD 1945. Maka tidak keliru jika MK mengambil keputusan yang berbeda, untuk isu yang sama. Itu sebabnya norma yang sama dapat diuji berulang kali.

Itu pula sebabnya, soal waktu pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif baru pada permohonan kesekian MK mengubah posisinya, menyatakan pemilu dilaksanakan serentak.

Mengubah putusan bukanlah bentuk inkonsistensi, bahkan bisa merupakan bentuk penyelamatan konstitusi itu sendiri. Terlebih lagi, jika perubahan itu didasarkan pada alasan permohonan berbeda yang lebih argumentatif.

Saya sendiri, setelah membaca ulang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sedikit mengubah posisi akademik atas syarat ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangan saya selaku wakil pemerintah di sidang MK soal presidential threshold, juga dalam artikel “Mendesain Pilpres Antikorupsi” (Kompas, 29 Juni 2017), sebelum berlakunya UU Pemilu yang baru, saya memang berpandangan presidential threshold adalah konsep yang terbuka dan problematik.

Dalam artikel tersebut, saya menolak syarat ambang batas 20 persen kursi DPR ataupun 25 persen suara sah nasional pemilu anggota DPR, tetapi masih membuka ruang bagi presidential threshold yang rendah berdasarkan electoral threshold, sehingga partai yang mempunyai kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden.

Namun, setelah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, dan penghitungan presidential threshold didasarkan pada hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, saya lebih menegaskan posisi akademik saya untuk menolak syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Ada sahabat yang mengkritik saya mencla-mencle. Saya terangkan dan tegaskan, tidaklah demikian. Tentu saya tidak bisa mencegah orang berpandangan demikian. Tetapi alasan pergeseran itu simple dan sederhana.

Pasal syarat ambang batas presiden sebelumnya berbeda konsepsinya dengan norma dalam Pasal 222 UU Pemilu saat ini. Norma sekarang diikat dengan sistem pemilu serentak antara pileg dan pilpres, yang tidak memungkinkan jika syarat ambang batas dipertahankan.

Dengan norma yang berbeda demikian, adalah pilihan rasional untuk berubah menjadi menolak presidential threshold, karena sistemnya sudah berbeda. Justru menjadi aneh, kalau dalam sistem pemilu yang berubah serentak saya tetap bertahan mempertahankan syarat ambang batas presiden.

Sikap bertahan demikian sekilas terkesan konsisten, tetapi kalau dianalisa lebih jauh justru irasional. Mana mungkin syarat ambang batas presiden didasarkan pada hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, yang sangat boleh jadi sudah tidak akurat dan kadaluwarsa.

Alasan berbeda

Di dalam permohonan yang diajukan, ada sepuluh alasan berbeda untuk mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, kesepuluh argumen itu dapat dikelompokkan menjadi enam, yaitu:

Pertama, syarat ambang batas presiden itu bertentangan dengan sistem pemilihan dua putaran atau two round/run off system, yang pada dasarnya membuka luas hadirnya banyak calon presiden. Sistem pilpres dua putaran itu secara jelas diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Faktanya, sistem pilpres kita memang sangat lengkap mengatur detail, apalagi jika dibandingkan pemilu legislatif ataupun pemilihan kepala daerah yang sangat umum.

Dalam sistem pilpres, kemungkinan banyak calon sudah diantisipasi dengan baik, sehingga syarat presidential threshold yang mendorong ke arah hadirnya sedikit calon, bahkan bisa calon tunggal, nyata-nyata bertentangan dengan sistem pilpres dua putaran tersebut.

Kedua, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait pemilu.

Pasal dalam konstitusi itu bukan saja menegaskan kontinuitas pemilu setiap lima tahunan, tetapi lebih mendasar dari itu adalah jaminan konstitusionalitas bagi rakyat untuk memperbarui mandat penyelenggara negara baik di presiden maupun parlemen.

Mendasarkan syarat capres dari hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, yang amat mungkin sudah kadaluwarsa secara politik, adalah langkah yang menghilangkan prinsip elementer pemilu agar rakyat pemilih bisa melakukan pembaruan mandat tersebut.

Saya tidak menemukan satu negara pun di dunia yang menerapkan syarat presidential threshold berdasarkan hasil pemilu parlemen lima tahun sebelumnya.

Ketiga, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur “syarat” ambang batas untuk parpol dapat mengusulkan pasangan capres bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

Delegasi pengaturan “syarat” capres ke undang-undang memang ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) tersebut.

Keempat, presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

Sekecil apapun potensi pelanggaran konstitusi tersebut harus diantisipasi dan dibatalkan oleh MK. Bagaimanapun, potensi hadirnya capres tunggal karena beratnya syarat ambang batas pencapresan nyata-nyata bertentangan dengan konsep “pemilihan” presiden, yang inti dasarnya adalah memilih dari beberapa pasangan capres, bukan hanya satu.

Kelima, dalam putusan terakhir terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, MK mendalilkan bahwa presidential threshold adalah constitutional engineering. Kami berpandangan, pendapat demikian perlu diluruskan.

Syarat ambang batas pencapresan adalah pelanggaran konstitusi (constitutional breaching) dan bukan rekayasa positif konstitusi (constitutional engineering).

Norma Pasal 222 tersebut telah membatasi daulat rakyat untuk memilih secara lebih bebas, membatasi hak parpol peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres, menghilangkan esensi pemilu untuk pembaruan mandat rakyat, mengatur di luar delegasi yang dimandatkan konstitusi, sehingga tidak layak disebut sebagai rekayasa untuk membangun sistem partai yang lebih sederhana ataupun sistem presidensial yang lebih efektif.

Keenam, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sebagaimana didalilkan dalam beberapa putusan MK.

Konsep aturan legislasi yang terbuka memang dikenal dalam konsep ketatanegaraan, tetapi bukan berarti bisa diklaim secara bebas. Pengaturan bebas oleh para pembuat undang-undang hanya dapat diklaim sebagai mandat hukum yang terbuka jika UUD 1945 sendiri memang memberikan delegasi tegas tentang itu.

Dalam hal syarat dan tata cara pencapresan, UUD 1945 justru telah memberikan batasan yang tegas, sehingga ruang pembuat undang-undang untuk mengatur tidaklah bebas. Bukannya kebijakan hukum yang open, syarat dan tata cara pencapresan oleh parpol justru adalah close legal policy.

Pembatasan itu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, pengusul capres adalah parpol peserta pemilu, pengusulan sebelum pemilu—bukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, dan terkait pengusulan parpol delegasi yang diatur undang-undang adalah tata cara—bukan syarat.

Kebijakan MK

Banyak yang bertanya kenapa permohonan baru diajukan sekarang. Jawabannya, justru karena sangat penting, meskipun waktunya sudah mendekati pendaftaran capres, permohonan wajib dilakukan lagi, untuk menyelamatkan pemilihan presiden.

Menurut jadwal KPU, pendaftaran capres adalah tanggal 4–10 Agustus 2018, masih tersisa banyak waktu bagi MK untuk memutuskan permohonan ini.

Ada beberapa putusan MK yang diputus secara cepat, karena MK dengan bijak bisa melihat urgensinya untuk menyelamatkan pemilu.

Ambil contoh, soal syarat capres yang pernah diuji oleh Presiden Keempat Abdurrahman Wahid. Permohonan tersebut didaftarkan pada 19 April 2004 dan diputuskan pada 23 April 2004. MK hanya butuh waktu 5 hari untuk mengambil keputusan.

Contoh lain, putusan soal KTP menjadi alat verifikasi pemilih yang diajukan Refly Harun terdaftar 24 Juni 2009 dan diputus pada 6 Juli 2009. MK hanya butuh 12 hari untuk memutuskan. Bahkan, putusan itu dikeluarkan dua hari menjelang pilpres, yang sama sekali tidak menjadi masalah, tetapi justru menjadi bagian penting dari solusi untuk menyelamatkan Pilpres 2009.

Karena itu, hingga akhir tenggat pendaftaran capres pada 10 Agustus 2018, masih tersedia banyak waktu bagi MK untuk mengabulkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold.

Pun, masih tersedia ruang amat lebar untuk memberlakukan pembatalan pasal tersebut pada Pilpres 2019, alias tidak memundurkannya untuk Pemilu 2024, sebagaimana putusan MK soal pemilu serentak pada 2014 yang diundurkan berlaku untuk Pemilu 2019.

Kita tentu punya harapan bahwa majelis hakim MK adalah memang para negarawan, yang bertindak untuk menyelamatkan daulat rakyat, menyelamatkan konstitusi dengan menghapuskan syarat ambang batas pencapresan.

Masih tersedia cukup waktu untuk MK guna meneguhkan perannya sebagai pengawal dan penyelamat konstitusi, dan menjadi para begawan yang meletakkan sistem berkonstitusi kita secara bijak, jauh dari praktik-praktik politik praktis, apalagi semata-mata strategi pemenangan elektoral pemilihan presiden 2019 semata. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com