Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 23/07/2018, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SYARAT ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak diadopsi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden yang lama hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep ini sudah 10 kali diuji, menandakan betapa strategisnya soal ambang batas pencalonan presiden ini.

Pada 13 Juni 2018, menjelang Idul Fitri, 12 pemohon kembali mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU JNomor 7 Tahun 2017 soal presidential threshold tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Integrity—Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society—, para tokoh nasional M  Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Pemuda Muhammadiyah (Dahnil A Simanjuntak), dan Perludem (Titi Anggraini) melanjutkan perjuangan konstitusional mengembalikan daulat rakyat dalam pemilihan presiden.

Konsistensi menyelamatkan konstitusi

Para Pemohon menyadari bahwa soal ambang batas pencalonan presiden ini sudah berulang kali ditolak MK. Namun, justru karena sangat prinsip bagi tegaknya sistem pilpres langsung, permohonan diajukan lagi.

Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU MK mengatur, meskipun terhadap “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, tetap ada pengecualian “jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.

Lebih jauh, Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 memungkinkan pengujian kembali “ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama” dari suatu undang-undang, sepanjang menggunakan alasan permohonan yang berbeda.

Di situlah tantangan utamanya. Tentu tidak mudah mengajukan alasan berbeda, apalagi untuk permohonan yang sudah berulang kali ditolak MK. Muncul pula argumentasi bahwa bentuk konsistensi MK adalah dengan tetap menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Dalih konsistensi demikian, perlu diluruskan. Konsistensi MK hanyalah tegak lurus mengawal UUD 1945. Maka tidak keliru jika MK mengambil keputusan yang berbeda, untuk isu yang sama. Itu sebabnya norma yang sama dapat diuji berulang kali.

Itu pula sebabnya, soal waktu pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif baru pada permohonan kesekian MK mengubah posisinya, menyatakan pemilu dilaksanakan serentak.

Mengubah putusan bukanlah bentuk inkonsistensi, bahkan bisa merupakan bentuk penyelamatan konstitusi itu sendiri. Terlebih lagi, jika perubahan itu didasarkan pada alasan permohonan berbeda yang lebih argumentatif.

Saya sendiri, setelah membaca ulang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sedikit mengubah posisi akademik atas syarat ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangan saya selaku wakil pemerintah di sidang MK soal presidential threshold, juga dalam artikel “Mendesain Pilpres Antikorupsi” (Kompas, 29 Juni 2017), sebelum berlakunya UU Pemilu yang baru, saya memang berpandangan presidential threshold adalah konsep yang terbuka dan problematik.

Dalam artikel tersebut, saya menolak syarat ambang batas 20 persen kursi DPR ataupun 25 persen suara sah nasional pemilu anggota DPR, tetapi masih membuka ruang bagi presidential threshold yang rendah berdasarkan electoral threshold, sehingga partai yang mempunyai kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden.

Namun, setelah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, dan penghitungan presidential threshold didasarkan pada hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, saya lebih menegaskan posisi akademik saya untuk menolak syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com