Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 23/07/2018, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Delegasi pengaturan “syarat” capres ke undang-undang memang ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) tersebut.

Keempat, presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

Sekecil apapun potensi pelanggaran konstitusi tersebut harus diantisipasi dan dibatalkan oleh MK. Bagaimanapun, potensi hadirnya capres tunggal karena beratnya syarat ambang batas pencapresan nyata-nyata bertentangan dengan konsep “pemilihan” presiden, yang inti dasarnya adalah memilih dari beberapa pasangan capres, bukan hanya satu.

Kelima, dalam putusan terakhir terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, MK mendalilkan bahwa presidential threshold adalah constitutional engineering. Kami berpandangan, pendapat demikian perlu diluruskan.

Syarat ambang batas pencapresan adalah pelanggaran konstitusi (constitutional breaching) dan bukan rekayasa positif konstitusi (constitutional engineering).

Norma Pasal 222 tersebut telah membatasi daulat rakyat untuk memilih secara lebih bebas, membatasi hak parpol peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres, menghilangkan esensi pemilu untuk pembaruan mandat rakyat, mengatur di luar delegasi yang dimandatkan konstitusi, sehingga tidak layak disebut sebagai rekayasa untuk membangun sistem partai yang lebih sederhana ataupun sistem presidensial yang lebih efektif.

Keenam, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sebagaimana didalilkan dalam beberapa putusan MK.

Konsep aturan legislasi yang terbuka memang dikenal dalam konsep ketatanegaraan, tetapi bukan berarti bisa diklaim secara bebas. Pengaturan bebas oleh para pembuat undang-undang hanya dapat diklaim sebagai mandat hukum yang terbuka jika UUD 1945 sendiri memang memberikan delegasi tegas tentang itu.

Dalam hal syarat dan tata cara pencapresan, UUD 1945 justru telah memberikan batasan yang tegas, sehingga ruang pembuat undang-undang untuk mengatur tidaklah bebas. Bukannya kebijakan hukum yang open, syarat dan tata cara pencapresan oleh parpol justru adalah close legal policy.

Pembatasan itu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, pengusul capres adalah parpol peserta pemilu, pengusulan sebelum pemilu—bukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, dan terkait pengusulan parpol delegasi yang diatur undang-undang adalah tata cara—bukan syarat.

Kebijakan MK

Banyak yang bertanya kenapa permohonan baru diajukan sekarang. Jawabannya, justru karena sangat penting, meskipun waktunya sudah mendekati pendaftaran capres, permohonan wajib dilakukan lagi, untuk menyelamatkan pemilihan presiden.

Menurut jadwal KPU, pendaftaran capres adalah tanggal 4–10 Agustus 2018, masih tersisa banyak waktu bagi MK untuk memutuskan permohonan ini.

Ada beberapa putusan MK yang diputus secara cepat, karena MK dengan bijak bisa melihat urgensinya untuk menyelamatkan pemilu.

Ambil contoh, soal syarat capres yang pernah diuji oleh Presiden Keempat Abdurrahman Wahid. Permohonan tersebut didaftarkan pada 19 April 2004 dan diputuskan pada 23 April 2004. MK hanya butuh waktu 5 hari untuk mengambil keputusan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com