Contoh lain, putusan soal KTP menjadi alat verifikasi pemilih yang diajukan Refly Harun terdaftar 24 Juni 2009 dan diputus pada 6 Juli 2009. MK hanya butuh 12 hari untuk memutuskan. Bahkan, putusan itu dikeluarkan dua hari menjelang pilpres, yang sama sekali tidak menjadi masalah, tetapi justru menjadi bagian penting dari solusi untuk menyelamatkan Pilpres 2009.
Karena itu, hingga akhir tenggat pendaftaran capres pada 10 Agustus 2018, masih tersedia banyak waktu bagi MK untuk mengabulkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold.
Pun, masih tersedia ruang amat lebar untuk memberlakukan pembatalan pasal tersebut pada Pilpres 2019, alias tidak memundurkannya untuk Pemilu 2024, sebagaimana putusan MK soal pemilu serentak pada 2014 yang diundurkan berlaku untuk Pemilu 2019.
Kita tentu punya harapan bahwa majelis hakim MK adalah memang para negarawan, yang bertindak untuk menyelamatkan daulat rakyat, menyelamatkan konstitusi dengan menghapuskan syarat ambang batas pencapresan.
Masih tersedia cukup waktu untuk MK guna meneguhkan perannya sebagai pengawal dan penyelamat konstitusi, dan menjadi para begawan yang meletakkan sistem berkonstitusi kita secara bijak, jauh dari praktik-praktik politik praktis, apalagi semata-mata strategi pemenangan elektoral pemilihan presiden 2019 semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.