Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Klaim Pro Pemberantasan Korupsi meski Usung Caleg Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 20/07/2018, 20:13 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, partainya tetap mendukung dan pro terhadap upaya pemberantasan korupsi meski mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu ia tegaskan saat ditanya apakah Gerindra tak khawatir dinilai sebagai partai yang tidak pro pemberantasan korupsi dengan mencalonkan Muhammad Taufik sebagai caleg di DPRD DKI Jakarta yang berstatus mantan koruptor.

"Kami pro dan mendukung (pemberantasan korupsi) dari semua calon kan hampir nggak ada mantan koruptor. Ya hanya itu (Taufik) saja," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Menurut Riza, pencalonan Taufik sebagai caleg tidak melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Di sisi lain, berdasarkan kesepakatan Rapat Konsultasi antara DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Kamis (5/7/2018), mantan napi kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.

"Hasil kesepakatan pemerintah, DPR bersama dengan KPU dan Bawaslu dipersilakan bagi partai atau yang bersangkutan mencalonkan sebagai caleg namun nanti menunggu hasil judicial review," katanya.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Dalam Rapat Konsultasi itu juga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipersilakan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Riza pun memastikan partainya akan mengganti Taufik dari daftar caleg jika MA menolak gugatan uji materi PKPU.

"Tentu diperkenankan diganti," kata Riza.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com