Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Divestasi Saham Freeport untuk Siapa?

Kompas.com - 20/07/2018, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hari Kamis 12 Juli 2018 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Indonesia berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham.

Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Dengan penandatanganan ini, selain kita bisa mempunyai kedaulatan dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pajak dan royalty.

Cadangan emas, tembaga dan perak milik Freeport adalah yang terbesar di dunia. Indonesia diperkirakan bisa mendapatkan miliaran dollar dengan perjanjian baru ini.

Namun, tidak selamanya niat baik pemerintah mendapatkan respons baik. Polemik banyak muncul terkait divestasi saham ini.

Banyak hal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak pada berita negatif yang muncul baik melalui media cetak maupun media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Berikut Tiga hal yang patut diketahui masyarakat.

1. Apa itu Head of Agreement?

Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2017 lalu, pemerintah dengan Freeport-McMoran telah melakukan kesepakatan untuk pembahasan PTFI melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Salah satu kesepakatan di antaranya adalah divestasi saham PTFI sebesar 51%.

Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasarkese pakatan untuk divestasi saham PTFI sebesar 51% yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi ini merupakan tahapan penting dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI.

Pemerintah akan membeli saham setelah semua dokumentasi dan perjanjian selesai dan tidak bermasalah.

Dengan target selesai selama selama 2 (dua) bulan, akan dibahas pula rincian perjanjian dan penyelesaian tiga kesepakatan lainnya yaitu Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keputusan kewajiban pembangunan smelter dan disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara.

2. Mengapa membeli saham Rio Tinto ?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com