Salin Artikel

Divestasi Saham Freeport untuk Siapa?

Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Dengan penandatanganan ini, selain kita bisa mempunyai kedaulatan dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pajak dan royalty.

Cadangan emas, tembaga dan perak milik Freeport adalah yang terbesar di dunia. Indonesia diperkirakan bisa mendapatkan miliaran dollar dengan perjanjian baru ini.

Namun, tidak selamanya niat baik pemerintah mendapatkan respons baik. Polemik banyak muncul terkait divestasi saham ini.

Banyak hal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak pada berita negatif yang muncul baik melalui media cetak maupun media sosial.

Berikut Tiga hal yang patut diketahui masyarakat.

1. Apa itu Head of Agreement?

Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2017 lalu, pemerintah dengan Freeport-McMoran telah melakukan kesepakatan untuk pembahasan PTFI melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Salah satu kesepakatan di antaranya adalah divestasi saham PTFI sebesar 51%.

Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasarkese pakatan untuk divestasi saham PTFI sebesar 51% yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi ini merupakan tahapan penting dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI.

Pemerintah akan membeli saham setelah semua dokumentasi dan perjanjian selesai dan tidak bermasalah.

Dengan target selesai selama selama 2 (dua) bulan, akan dibahas pula rincian perjanjian dan penyelesaian tiga kesepakatan lainnya yaitu Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keputusan kewajiban pembangunan smelter dan disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara.

2. Mengapa membeli saham Rio Tinto ?

Pertanyaan terkait pembelian saham Rio Tinto ini muncul karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan antara PTFI dengan Rio Tinto.

Kesepakatan dengan Rio Tinto ini telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi saat pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1996.

Untuk dapat meningkatkan kapasitas produksinya, pada tahun 1996 PTFI melakukan perjanjian dengan Rio Tinto melalui pinjaman dana yang disebut dengan Participating Interest.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa sampai tahun 2022 Rio Tinto akan mendapatkan 40 persen dikurangi nilai jumlah produksi tertentu yang sudah disepakati dan setelah tahun 2022 akan mendapatkan 40 persen dari total produksi.

Jika Participating Interest Rio Tinto ini tidak diselesaikan maka pendapatan negara dari dividen akan berkurang karena Rio Tinto akan mendapatkan 40% hak dari produksi dari 2021 sampai dengan 2041.

Kepemilikan 51% oleh pemerintah dilakukan dengan membeli Participating Interest dari Rio Tinto yang akan langsung dikonversi menjadi 40% saham PTFI.

3. Mengapa tidak menunggu habis kontrak sampai 2021 saja?

Pemikiran ini yang paling banyak muncul di masyarakat. Seolah-olah, dengan berakhirnya Kontrak Karya II yang berakhir di 2021, maka semua aset dan hasil produksi akan menjadi milik Indonesia. Ada dua hal penting terkait hal ini.

Yang pertama adalah tentang kepemilikan di tahun 2021. Sesuai dengan Kontrak Karya II yang ditandatangani pemerintah era Soeharto di tahun 1991, apabila kontrak telah berakhir, maka semua asset PTFI akan dijual ke Pemerintah minimal sama dengan harga pasar atau harga buku.

Dengan kata lain, pemerintah harus membeli seluruh aset perusahaan PTFI. Penilaian tahun 2017 PTFI berdasarkan nilai buku asset adalah sekitar US$ 6 Miliar atau setara Rp 86 Triliun. Jadi kalaupun menunggu 2021, pemerintah tidak menerima secara gratis.

Yang kedua, juga disebutkan dalam perjanjian Kontrak Karya II, saat kontrak akan berakhir di tahun 2021, Freeport berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (2041).

Dan disebutkan juga dalam perjanjian bahwa Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Tanpa alasan yang kuat untuk memutus kontrak, maka Freeport akan membawa kasus ini peradilan perselisihan atau arbitrase internasional.

Bila ini terjadi, maka akan melalui proses yang panjang, minimal dua tahun. Selama proses arbitrase ini berlangsung, kegiatan operasional Freeport akan berhenti yang akan berdampak pada perekonomian di Kabupaten Mimika.

Denyut ekonomi di kabupaten tersebut selama ini sangat tergantung pada kegiatan operasional Freeport.

Tiga pertanyaan utama tersebut yang banyak diperbincangkan di masyarakat maupun media sosial.

Pemerintah Indonesia tentu saja tidak akan gegabah dalam mengambil persetujuan dalam perjanjian baru ini.

Semua dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa Indonesia sebagai pemilik utama. Semua untuk Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/12081371/divestasi-saham-freeport-untuk-siapa

Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke