Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Divestasi Saham Freeport untuk Siapa?

Kompas.com - 20/07/2018, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hari Kamis 12 Juli 2018 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Indonesia berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham.

Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Dengan penandatanganan ini, selain kita bisa mempunyai kedaulatan dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pajak dan royalty.

Cadangan emas, tembaga dan perak milik Freeport adalah yang terbesar di dunia. Indonesia diperkirakan bisa mendapatkan miliaran dollar dengan perjanjian baru ini.

Namun, tidak selamanya niat baik pemerintah mendapatkan respons baik. Polemik banyak muncul terkait divestasi saham ini.

Banyak hal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak pada berita negatif yang muncul baik melalui media cetak maupun media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Berikut Tiga hal yang patut diketahui masyarakat.

1. Apa itu Head of Agreement?

Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2017 lalu, pemerintah dengan Freeport-McMoran telah melakukan kesepakatan untuk pembahasan PTFI melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Salah satu kesepakatan di antaranya adalah divestasi saham PTFI sebesar 51%.

Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasarkese pakatan untuk divestasi saham PTFI sebesar 51% yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi ini merupakan tahapan penting dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI.

Pemerintah akan membeli saham setelah semua dokumentasi dan perjanjian selesai dan tidak bermasalah.

Dengan target selesai selama selama 2 (dua) bulan, akan dibahas pula rincian perjanjian dan penyelesaian tiga kesepakatan lainnya yaitu Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keputusan kewajiban pembangunan smelter dan disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara.

2. Mengapa membeli saham Rio Tinto ?

Pertanyaan terkait pembelian saham Rio Tinto ini muncul karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan antara PTFI dengan Rio Tinto.

Kesepakatan dengan Rio Tinto ini telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi saat pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1996.

Untuk dapat meningkatkan kapasitas produksinya, pada tahun 1996 PTFI melakukan perjanjian dengan Rio Tinto melalui pinjaman dana yang disebut dengan Participating Interest.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa sampai tahun 2022 Rio Tinto akan mendapatkan 40 persen dikurangi nilai jumlah produksi tertentu yang sudah disepakati dan setelah tahun 2022 akan mendapatkan 40 persen dari total produksi.

Jika Participating Interest Rio Tinto ini tidak diselesaikan maka pendapatan negara dari dividen akan berkurang karena Rio Tinto akan mendapatkan 40% hak dari produksi dari 2021 sampai dengan 2041.

Kepemilikan 51% oleh pemerintah dilakukan dengan membeli Participating Interest dari Rio Tinto yang akan langsung dikonversi menjadi 40% saham PTFI.

3. Mengapa tidak menunggu habis kontrak sampai 2021 saja?

Pemikiran ini yang paling banyak muncul di masyarakat. Seolah-olah, dengan berakhirnya Kontrak Karya II yang berakhir di 2021, maka semua aset dan hasil produksi akan menjadi milik Indonesia. Ada dua hal penting terkait hal ini.

Yang pertama adalah tentang kepemilikan di tahun 2021. Sesuai dengan Kontrak Karya II yang ditandatangani pemerintah era Soeharto di tahun 1991, apabila kontrak telah berakhir, maka semua asset PTFI akan dijual ke Pemerintah minimal sama dengan harga pasar atau harga buku.

Dengan kata lain, pemerintah harus membeli seluruh aset perusahaan PTFI. Penilaian tahun 2017 PTFI berdasarkan nilai buku asset adalah sekitar US$ 6 Miliar atau setara Rp 86 Triliun. Jadi kalaupun menunggu 2021, pemerintah tidak menerima secara gratis.

Yang kedua, juga disebutkan dalam perjanjian Kontrak Karya II, saat kontrak akan berakhir di tahun 2021, Freeport berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (2041).

Dan disebutkan juga dalam perjanjian bahwa Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Tanpa alasan yang kuat untuk memutus kontrak, maka Freeport akan membawa kasus ini peradilan perselisihan atau arbitrase internasional.

Bila ini terjadi, maka akan melalui proses yang panjang, minimal dua tahun. Selama proses arbitrase ini berlangsung, kegiatan operasional Freeport akan berhenti yang akan berdampak pada perekonomian di Kabupaten Mimika.

Denyut ekonomi di kabupaten tersebut selama ini sangat tergantung pada kegiatan operasional Freeport.

Tiga pertanyaan utama tersebut yang banyak diperbincangkan di masyarakat maupun media sosial.

Pemerintah Indonesia tentu saja tidak akan gegabah dalam mengambil persetujuan dalam perjanjian baru ini.

Semua dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa Indonesia sebagai pemilik utama. Semua untuk Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com