Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK Geledah Dua Lokasi

Kompas.com - 19/07/2018, 22:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (19/7/2018).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga saat ini.

"Geledah dilakukan di dua lokasi, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan rumah Staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/7/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka.

Baca juga: PDI-P Bela Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar yang Terjerat KPK

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo.

Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Adapun, Susilo adalah kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Baca juga: ICW Tidak Heran PDI-P Tuduh KPK Politis Terkait OTT di Tulungagung dan Blitar

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Kompas TV Dua calon kepala daerah tersangka korupsi unggul dalam hitung cepat KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com