JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Arteria mempertanyakan kenapa KPK justru menangkap Bupati Tulungagung yang memilliki elektabilitas tertinggi, mendapat prestasi kinerja pelayanan publik terbaik selama tiga tahun terakhir dan Wali Kota Blitar yang menerapkan APBD pro rakyat.
Baca juga: Terkait OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Geledah 8 Lokasi
Ia juga mempersoalkan waktu OTT yang terjadi menjelang pencoblosan Pilkada 2018.
"Banyak kader atau banyak orang yang berpotensi untuk ditangkap KPK. Kok di tempat saya yang 14 hari itu menjelang pemungutan suara, yang elektabilitasnya 70 persen sudah pasti menang, yang mendapatkan inovasi pelayanan publik terbaik di tiga tahun terakhir. Kok ini yang di OTT?" ujar Arteria.
Arteria juga menyoroti upaya OTT KPK yang tidak meminta perbantuan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Ditahan KPK
Menurut dia, KPK seharusnya bersinergi dan berkoordinasi dengan polisi saat melalukan penangkapan.
Selain itu, ia juga menyinggung sikap KPK yang baru meminta bantuan polisi saat masuk rumah dinas Bupati Tulungagung karena banyaknya massa PDI-P yang berkumpul di depan rumah.
"Untuk ke depan Pak Kapolri, koordinasi ini harus lebih baik kalau enggak kita juga jujur saja, itu massa di situ dapil saya pak," kata Arteria.
Baca juga: PDI-P: Calon Kita di Tulungagung Ditahan KPK, tetapi Rakyat Mendukung
"Saya katakan tutup bandara, tutup bandara, pak. Suruh tutup jalan, tutup jalan, pak. Itu akan jadi kegaduhan baru, pak. Kalau mau dicoba begitu, saya pastikan akan coba Pak. Enggak apa-apa itu," ucapnya.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.