Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Hary Tanoe Jangan "Ngawur"

Kompas.com - 19/07/2018, 17:46 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menko Kemaritiman sekaligus ekonom senior Rizal Ramli mengkritik langkah Partai Perindo mengajukan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

Jika uji materi itu dikabulkan, maka berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019.

"Saya nggak tahu Hary Tanoe (Ketua Umum Perindo), kok 'ujug-ujug' Perindo mengajukan ke MK agar Pak JK bisa maju lagi, jangan 'ngawur'," ujar Rizal Ramli dijumpai setelah menjenguk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di RSPAD, Jakarta, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.

Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Awalnya Rizal bercerita tentang kondisi SBY, dan bagaimana dirinya diminta SBY menjelaskan kondisi perekonomian nasional kepada para kader Demokrat yang hadir.

Ia lalu ditanya wartawan mengenai tanggapannya atas pengajuan uji materi UU Pemilu oleh Perindo ke MK.

"Jangan gara-gara ada kasus, lalu mau mengkhianati reformasi. Reformasi kan sederhana. Presiden-Wapres itu maksimum dua kali. Maksudnya Hary Tanoe apa ini?" tegas Rizal.

Baca juga: Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.

"Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan," kilah Hary Tanoe.

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali.

Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut.

Jusuf Kalla sudah dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Namun, jabatan itu tidak disandangnya berturut-turut selama dua periode pemerintahan.

Kalla juga menyatakan bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila ketentuan konstitusi membolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.

"Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata Wapres Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com