Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres

Kompas.com - 18/07/2018, 14:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pertama permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan hari ini, Rabu (18/7/2018), di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adams mempertanyakan kemungkinan keputusan Perindo untuk mencalonkan JK sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu.

Sebab, dalam permohonannya, Perindo tidak secara eksplisit menyebutkan pencalonan JK.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Wahiduddin mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah bagian hubungan sebab-akibat dalam kerugian konstitusional yang diajukan pemohon. Artinya, diperlukan bukti yang kuat bahwa Perindo mencalonkan JK sebagai cawapres.

"Apakah ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa pemohon juga mencalonkan Jusuf Kalla sebagai wapres," kata Wahiduddin.

Wahiduddin menyatakan, dalam dalil permohonannya, Perindo sebagai pemohon hanya mengatakan bahwa tengah mempertimbangkan beberapa calon, salah satu di antaranya adalah JK. Ini tertuang pada halaman 7 huruf b dalam permohonan yang diajukan Perindo.

Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Menurut Wahiduddin, dari pernyataan tersebut disimpulkan bahwa Perindo sebagai pemohon hanya dalam proses mempertimbangkan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan beberapa calon lainnya selain JK.

"Ini dari segi kerugian konstitusionalnya tidak kuat. Sebab, posisinya mempertimbangkan dan di antaranya," tutur Wahiduddin.

Oleh karena itu, Wahiduddin meminta agar Perindo memperkuat dalil konstitusionalnya. Ini harus disertakan dalam perbaikan permohonan yang harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

Baca juga: MK Tolak Memproses Uji Materi Penggemar Jusuf Kalla

Sebelumnya, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU tersebut yang menghalangi JK bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, JK sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut.

Baca juga: Jusuf Kalla yang Tak Gampang Dirayu...

Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.

"Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com