Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 16/07/2018, 11:55 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfuddin saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bimanesh telah merusak citra profesi dokter.

Meski demikian, Bimanesh dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Dia juga dianggap telah banyak berjasa dalam dunia kedokteran.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca juga: Divonis Tujuh Tahun, Fredrich Yunadi Anggap Hari Kematian Advokat

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich, yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosis korban kecelakaan.

Baca juga: Tiga Penyesalan Dokter Bimanesh hingga Diperdaya Fredrich Yunadi

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com