Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Tujuh Tahun, Fredrich Yunadi Anggap Hari Kematian Advokat

Kompas.com - 28/06/2018, 19:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi merasa keberatan dengan vonis tujuh tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich Yunadi merasa momen ini merupakan hari kematian advokat.

"Saya harus memberitahukan hari ini, saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi, ini hari abu-abu atau kematian advokat," kata Fredrich usai menjalani sidang putusan.

"Peran advokat sudah hancur. Karena kita sudah diinjak habis penegak hukum. Jadi ini advokat seperti G30S, ini. Jadi 28 Juni adalah hari kematian advokat," ujarnya.

Fredrich merasa heran ketika majelis hakim memutuskan pertimbangan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebab, sebagai seorang advokat, ia harus membela siapa pun termasuk koruptor. Ia juga merasa tak melakukan korupsi

Baca juga: Gara-gara Bakpao, Fredrich Sebut Jaksa KPK Orang Udik

Mendengar pertimbangan itu, ia meminta rekan-rekan advokatnya untuk tidak menerima klien dari para koruptor.

"Jadi siapa pun yang membela kliennya itu akan dijerat dengan Pasal 21. Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang menganggap tidak mendukung pemberantasan koruosi. Apakah seorang koruptor tidak boleh dibela?" kata Fredrich.

Fredrich juga menuding majelis hakim tak memiliki pertimbangan mandiri. Ia menilai majelis hakim diperintah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Padahal sidang ini punya pengadilan, kelihatannya majelis hakim diperintah KPK. Saya akui, tiada instansi di Republik Indonesia ni yang lebih hebat dari KPK. Putusan ini sudah saya prediksi," kata dia.

Fredrich juga menegaskan akan berbicara dengan seluruh rekan-rekan advokat untuk menetapkan aturan bahwa mantan jaksa dan hakim harus ditolak menjadi advokat.

"Karena mindset-nya berbeda, kita membela mereka yang membutuhkan bantuan hukum, meskipun mereka penjahat. Meskipun dia teroris, tetap dia harus dibela," ujar dia.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding

Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com