JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Bimanesh tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, terdakwa tidak mengakui secara terus terang atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara hal yang meringankan, Bimanesh berlaku sopan selama proses persidangan.
Ia telah membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya, yaitu pengacara Fredrich Yunadi dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga dinilai telah memberikan banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding
Hal meringankan lainnya, terdakwa masih dibutuhkan sebagaimana testimoni pasiennya dalam dokumen "Testimoni pasien-pasien gagal ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah atau Hemodialisis pada RS. Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau."
Dalam dakwaan, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.
Baca juga: Baca Pleidoi 1.858 Halaman, Fredrich pun Kelelahan
Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.