JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfuddin saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bimanesh telah merusak citra profesi dokter.
Meski demikian, Bimanesh dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dia juga dianggap telah banyak berjasa dalam dunia kedokteran.
Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga: Divonis Tujuh Tahun, Fredrich Yunadi Anggap Hari Kematian Advokat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan