Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Khadziq untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut.
Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada di Temanggung.
Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Enny digunakan sebagai dana kampanye Khadziq di Pilkada.
"Apakah MAK ini terlibat kami masih terus mendalami, masih dalam pemeriksaan," tutur Basaria.
"Dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung ini belum sampai ke sana. Kami masih fokus hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin. sementara itu dulu," ucapnya.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, pemberian tahap keempat bertepatan saat KPK mengamankan Tahta Maharaya, pada Jumat, (13/7/2018).
"Diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ucap Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.