JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Jumat (13/7/2018). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumut, yaitu DHM, REN dan SFE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ketiga mantan anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa, yakni DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut, dan Syafrida Fitrie.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.