Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat "Presidential Threshold" Ajukan Argumentasi Tambahan ke MK

Kompas.com - 06/07/2018, 19:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kompas TV Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers di ruang fraksi Partai Amanat Nasional Gedung DPR, MPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat.

"Dengan demikian menjamin dan melindungi hak konstitusional para pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan," ujar dia.

Dalam dokumen permohonannya, ada penguatan argumentasi permohonan yang berbeda, yaitu:

1) Pasal 222 UU 7/2017 menambahkan syarat ambang batas pencaionan yang berpotensi menghllangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif, yang sebenamya telah diantislpasi dengan sangat lengkap bahkan melalui sistem pilpres putaran kedua, sehingga pasal a quo bertentangan dengan pasai 63 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;

2) Syarat pengusulan calon presiden oleh parpol sudah sangat lengkap diatur dalam UUD 1945, karenanya seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), pasal 6a ayat (1), pasal 6a ayat (2), pasal 6a ayat (3), pasal 6a ayat (4), pasal 6a ayat (5), pasal 22a ayat ( 1), pasal 229 ayat (2), pasal 229 ayat (6), dan pasal 28d ayat (1) UUD 1945;

3) Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching karena melanggar pasal 6 ayat (2), pasal 6a ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 22a ayat ( 1) clan (2), serta pasal 28d ayat (1) UUD 1945;

4) Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 22e ayat (1), (2) den (6) UUD 1945;

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

5) Pasal 222 UU 7/2017 mengatur syarat capres, dan karenanya bertentangan dengan pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara";

6) Pengaturan delegasi syarat capres ke UU ada pada pasal 6 ayat (2) UUD 1945, dan tidak terkait pengusulan oteh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan pasal 6 ayat (2) UUD 1945;

7) Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden, karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4} UUD 1945;

8) Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non-tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi mahkamah, agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

9) Pengusulan capres dilakukan oleh partai potitik peserta pemilu yang akan berlangsung bukan pemilu anggota DPR sebelumnya, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945;

10) Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemitu DPR sebelumnya adaiah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com