"Dengan demikian menjamin dan melindungi hak konstitusional para pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan," ujar dia.
Dalam dokumen permohonannya, ada penguatan argumentasi permohonan yang berbeda, yaitu:
1) Pasal 222 UU 7/2017 menambahkan syarat ambang batas pencaionan yang berpotensi menghllangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif, yang sebenamya telah diantislpasi dengan sangat lengkap bahkan melalui sistem pilpres putaran kedua, sehingga pasal a quo bertentangan dengan pasai 63 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
2) Syarat pengusulan calon presiden oleh parpol sudah sangat lengkap diatur dalam UUD 1945, karenanya seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), pasal 6a ayat (1), pasal 6a ayat (2), pasal 6a ayat (3), pasal 6a ayat (4), pasal 6a ayat (5), pasal 22a ayat ( 1), pasal 229 ayat (2), pasal 229 ayat (6), dan pasal 28d ayat (1) UUD 1945;
3) Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching karena melanggar pasal 6 ayat (2), pasal 6a ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 22a ayat ( 1) clan (2), serta pasal 28d ayat (1) UUD 1945;
4) Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 22e ayat (1), (2) den (6) UUD 1945;
Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...
5) Pasal 222 UU 7/2017 mengatur syarat capres, dan karenanya bertentangan dengan pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara";
6) Pengaturan delegasi syarat capres ke UU ada pada pasal 6 ayat (2) UUD 1945, dan tidak terkait pengusulan oteh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
7) Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden, karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4} UUD 1945;
8) Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non-tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi mahkamah, agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
9) Pengusulan capres dilakukan oleh partai potitik peserta pemilu yang akan berlangsung bukan pemilu anggota DPR sebelumnya, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945;
10) Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemitu DPR sebelumnya adaiah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.