JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk segera memproses permohonan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu itu diungkapkan Hadar Nafis Gumay, satu dari 12 orang pemohon uji materi pasal tersebut.
"Penting pula kami garisbawahi permintaan supaya pihak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini," ujar Hadar dalam konferensi persnya di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK
Bahkan, para pemohon berharap keputusan diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni sebelum 10 Agustus 2018. Tanggal itu adalah batas waktu terakhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.
Hadar menambahkan, MK pernah memutus sejumlah perkara Pemilu dengan cepat. Salah satunya mengenai KTP sebagai alat verifikasi pemilu yang diproses dalam beberapa hari kemudian diputuskan dua hari menjelang Pemilu.
"Putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yang bijak dari MK untuk menjaga kelangsungan Pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi.," ujar Hadar.
Selain itu, para pemohon juga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu soal 'presidential threshold' alias menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera. Paling lambat dapat berlaku pada Pilpres 2019.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya
"Bukan justru diberlakukan mundur untuk pilpres yang selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.," ujar Hadar.
Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.
Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.