Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Optimis MK Kabulkan Uji Materi "Presidential Threshold"

Kompas.com - 22/06/2018, 11:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini optimis uji materi ketentuan ambang batas pencalonan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu Titi ajukan bersama 11 orang lainnya.

“Sebagai pemohon tetap optimis Mahkamah Konstitusi secara utuh melihat permohonan dan juga argumentasi hukum yang kami bangun,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

Titi menuturkan, dalam permohonan tersebut terdapat argumentasi hukum yang baru berkaitan dengan syarat konstitusionalitas.

Misalnya, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah "close legal policy" bukan "open legal policy", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

“Jadi bisa dikatakan ada substansi baru menyangkut syarat-syarat konstitusionalitas,” kata dia.

Baca juga: MK Didorong Putuskan Uji Materi Presidential Threshold Sebelum Pilpres

Titi juga berharap MK bisa memutuskan permohonan sebelum proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU tanggal 4-10 Agustus 2018.

“Mahkamah Konstitusi telah familiar dengan permohonan ini jadi tidak butuh lama untuk memutuskan,” kata dia.

MK, kata Titi, mempunyai kemampuan suatu permohonan dalam waktu yang singkat berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya

Ia memberi contoh permohonan yang berkaitan dengan penggunaan KTP sebagai alat verifikasi di dalam pemilihan presiden tahun 2009.

“Itu kan (penggunaan KTP) persidangan pagi, sore udah langsung putusan kami berharap Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari permohonan untuk bisa diputuskan sebelum pendaftaran bakal capres dan cawapres,” ujar Titi.

Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.

Baca juga: 12 Penggugat Presidential Threshold Klaim Bukan Partisan Politik

Selain Titi, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Haedar Nafis Gumay , Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com