JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini optimis uji materi ketentuan ambang batas pencalonan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu Titi ajukan bersama 11 orang lainnya.
“Sebagai pemohon tetap optimis Mahkamah Konstitusi secara utuh melihat permohonan dan juga argumentasi hukum yang kami bangun,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...
Titi menuturkan, dalam permohonan tersebut terdapat argumentasi hukum yang baru berkaitan dengan syarat konstitusionalitas.
Misalnya, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah "close legal policy" bukan "open legal policy", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Jadi bisa dikatakan ada substansi baru menyangkut syarat-syarat konstitusionalitas,” kata dia.
Baca juga: MK Didorong Putuskan Uji Materi Presidential Threshold Sebelum Pilpres
Titi juga berharap MK bisa memutuskan permohonan sebelum proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU tanggal 4-10 Agustus 2018.
“Mahkamah Konstitusi telah familiar dengan permohonan ini jadi tidak butuh lama untuk memutuskan,” kata dia.
MK, kata Titi, mempunyai kemampuan suatu permohonan dalam waktu yang singkat berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya
Ia memberi contoh permohonan yang berkaitan dengan penggunaan KTP sebagai alat verifikasi di dalam pemilihan presiden tahun 2009.
“Itu kan (penggunaan KTP) persidangan pagi, sore udah langsung putusan kami berharap Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari permohonan untuk bisa diputuskan sebelum pendaftaran bakal capres dan cawapres,” ujar Titi.
Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.
Baca juga: 12 Penggugat Presidential Threshold Klaim Bukan Partisan Politik
Selain Titi, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Haedar Nafis Gumay , Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.