Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diminta Tak Kontraproduktif soal PKPU Pencalonan Legislatif

Kompas.com - 06/07/2018, 07:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kontraproduktif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PKPU itu memuat larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

Menurut Almas, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan semakin membuat kerancuan pelaksanaan PKPU yang sudah sah.

"Bawaslu kalau kita cek, bahkan menyebutkan akan merujuk pada undang-undang dan mengesampingkan PKPU," kata Almas di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Dan apabila nanti ada partai politik yang mencalonkan mantan napi korupsi dan dicoret oleh KPU lalu menyengketakan itu ke Bawaslu. Bawaslu akan meluruskan," ujar Almas.

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Ia menilai sikap tersebut keliru. Sebab, seharusnya Bawaslu selaku bagian dari pengawas pemilu harus tunduk pada PKPU ini.

Menurut Almas, Bawaslu harusnya menjalankan koreksinya apabila KPU menerima calon-calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, bukan memberi ruang kepada mereka untuk ikut mencalonkan diri.

Almas juga mengingatkan, jabatan anggota legislatif merupakan jabatan strategis yang tak bisa dipermainkan.

Dengan demikian, kursi parlemen harus diisi oleh orang-orang dengan visi-misi yang kuat, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang baik.

Bawaslu, kata Almas, seharusnya mengambil posisi mendukung KPU untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

"Ketika seseorang sudah bermasalah, cacat dari sisi integritas masih saja dicalonkan, bagaimana Parlemen 2019 akan lebih baik?" ucap Almas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Baca: Bawaslu Persilakan Parpol Usung Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com