Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Proses 162 Aduan terkait Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 03/07/2018, 17:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati mengungkapkan, pihaknya menerima 332 laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Dari 332 pengaduan setelah diverifikasi kami nyatakan 162 perkara saja yang bisa untuk disidangkan,” kata Ida saat diskusi yang bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksana Pilkada Serentak" 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Ida mengatakan, tidak semua perkara yang masuk di DKPP bisa disidangkan. Perkara yang disidangkan adalah hasil dari proses verfikasi DKPP.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018 Capai 73,24 Persen

"Dari 162 perkara yang sudah diputus 120 perkara. Jadi saat ini DKPP masih memproses 42 perkara,” ujar dia.

Ida menuturkan, dari total perkara yang diproses, aduan paling banyak berasal dari Papua sebanyak 20 perkara. Lalu, Sumatera Utara 14 perkara. 

"Sumatera Selatan sebanyak 12 perkara, Sulawesi Tenggara 11 perkara, Jawa Barat ada 9 perkara, di Sulawesi Selatan ada 8 perkara, dan di Jawa Timur ada 7 perkara,” kata dia.

Di sisi lain, Ida menjelaskan paling banyak aduan berkaitan dengan konflik internal di penyelenggara pemilu. 

"Dari 162 perkara merefleksi 132 perkara tipologi pengaduannya berkaitan dengan problem konflik internal. Jadi antar komisioner atau antar komisoner dengan sekretariat,"papar Ida.

"Kemudian, kedua berkaitan dengan isu pencalonan, baik syarat pencalonan dari partai politik atau dari jalur perseorangan," kata Ida.

Ida menuturkan, pengadu tersebut ingin menguji penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu apakah patuh pada prosedur kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengadu minta akuntabilitas penyelenggara untuk memastikan keterpenuhan syarat calon.

“Misalnya yang spesifik berkaitan dengan bagaimana memahami syarat calon bahwa terkait dengan periodisasi, dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut,” kata dia.

Baca juga: KPU Tak Masalah Jika Banyak Pihak Ingin Laporkan Komisionernya ke DKPP

Menurut Ida terdapat laporan yang berkaitan dengan mantan bupati yang telah memerintah dua periode dan mencalonkan diri lagi sebagai wakil bupati.

"Dua syarat (dua periode versus bupati menjadi wakil bupati) ini oleh penyelenggara dikumulatifkan, boleh jadi dia tidak memuhi syarat posisinya sebagai bupati, kemudian mencalonkan dirinya sebagai wakil Bupati,” kata dia.

“Seharusnya dia tidak memenuhi syarat, tetapi oleh penyelenggara dinyatakan bersyarat, ada calon yang persyaratan tidak memenuhi dicalonkan. Ini kemudian dikoreksi oleh DKPP,” Ida menambahkan.

Kompas TV Indonesia baru saja menggelar pemilihan pemimpin daerah atau Pilkada Serentak di sejumlah wilayah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com