Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Ini Bukan Lagi soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg...

Kompas.com - 03/07/2018, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memaksakan melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi sikap Presiden Joko Widodo terkait PKPU tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya menghormati PKPU itu dan mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg, tapi ini soal peraturan yang melanggar undang-undang di atasnya," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Bambang mengklaim, PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya.

Selain, itu, ia menilai, larangan tersebut juga mencabut hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Ia menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap KPU lantaran penyelenggara pemilu tak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Membuat peraturan boleh-boleh saja dan sah. Namun, aturan tersebut tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap jika ada lembaga pelaksana undang-undang justru melanggar undang-undangnya sendiri," lanjut dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Sebelum menetapkan PKPU itu, kata Arief, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.

Selain itu, KPU juga telah melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com