Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Kompas.com - 02/07/2018, 17:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap ada solusi yang bisa mengakhiri polemik larangan mencalonkan diri sebagai caleg bagi mantan koruptor sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kami sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia mengatakan selaku partai politik peserta pemilu, tentunya Gerindra berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Menurut Riza, Undang-undang Pemilu memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumkan statusnya yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak bersikeras mempertahankan usulannya dengan melarang mantan koruptor menjadi caleg melalui PKPU.

Ia menambahkan KPU bisa menempuh cara lain untuk meghindari mantan koruptor menjadi caleg tanpa melanggar Undang-undang Pemilu.

Ia mengatakan, beberapa cara yang bisa ditempuh KPU yakni mengumumkan daftar caleg yang berstatus mantan koruptor atau melakukan kunjungan ke partai-partai dan mengimbau agar tak menerima mantan koruptor sebagai caleg.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

"Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai. Pasal atau undang-undang yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kami buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik," lanjut dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sebab DPR dan pemerintah kompak menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.

Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.

Kompas TV Menurut Fredrich, putusan ini melecehkan profesi pengacara yang bertugas untuk membela kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com