Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Saksi Ahli, Anas Urbaningrum Singgung Kerugian Negara dan Uang Pengganti

Kompas.com - 29/06/2018, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara.

"Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif. Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

Baca juga: Saksi Sebut Munadi Herlambang Perintahkan Tulis Kasbon Atas Nama Anas Urbaningrum

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil.

Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung. Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com