JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini tengah mengumpulkan dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih dalam Pilkada serentak 2018.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
"Kami saat ini sedang mengumpulkan pelanggaran terkait penggunaan hak pilih atau pelanggaran mencoblos lebih dari dua kali. Itu sedang kami kumpulkan," kata Fritz.
Baca juga: Bawaslu Jatim Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada di Madura
Bawaslu juga tengah mengumpulkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) yang menolak pemilih menggunakan haknya.
"Di Medan, ada pelanggaran beberapa KPPS yang menolak orang untuk mencoblos, meskipun dia telah menunggu sejak pagi, karena namanya tidak ada di DPT," ungkap Fritz.
"Dia punya e-KTP tapi pada pukul 12.00 waktu setempat tidak bisa mencoblos meski surat suaranya ada," tambahnya.
Baca juga: Ini Temuan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan
Alasan penolakan tersebut diketahui karena pembatasan pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya sebanyak 40 orang.
"Itu sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Sumatera Utara dan apabila terbukti ada Ketua KPSS akan dikenakan pasal menghilagkan hak pilih orang lain," ujar Fritz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.