Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan

Kompas.com - 27/06/2018, 21:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 hingga pukul 16.00 WIB pada hari ini, Rabu (27/6/218)

Ratna menuturkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu terdapat dugaan beberapa pelanggaran saat pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah.

"Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kabupaten Belitung perekrutan saksi pada hari H dan pemberian uang Rp 300.000 dengan pecahan Rp 50.000. Ini sedang dalam proses," ujar Ratna saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Selanjutnya, kata Ratna, saat Pilkada Papua di Kabupaten Jayawijaya juga ditemukan dugaan pelanggaran.

"Surat suara tercoblos pilgub (pemilihan gubernur) sebanyak 681 surat suara. Ini terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," kata dia.

Baca juga: Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 13 Kasus Pelanggaran Pengawasan

Kemudian, kata Ratna, dalam Pilkada Bali di wilayah Karangasem diketahui ada keberpihakan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di media sosial.

Selanjutnya, di Bengkulu ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Ini (tidak ditandatangi) sangat fatal sebenarnya, karena surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS itu bisa tidak bernilai," kata Ratna.

"Karena surat suara yang sah yang telah ditandatangi oleh KPPS," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu akan memproses KPPS yang tidak menandatangani surat suara tersebut. Sebab, telah melanggar tata cara dan mekanisme pemberian suara.

Selain itu, wilayah Banten juga terdapat dugaan pelanggaran saat pemungutan suara pilkada di Lebak.

"Ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak pilih," kata Ratna.

"Berarti, ada kelebihan surat suara di C7 (daftar pemilih yang ada di TPS) yang terdaftar di dengan formulir di A5 (surat pindah), sehingga akan direkomendasi akan dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Berikutnya, Ratna menuturkan di Sulawesi Tengah, yaitu di kabupaten Donggala, terdapat satu surat suara yang telah dicoblos dan pasangan calon lainnya dicoret, namun KPPS menyatakan sah.

"Artinya ada yang kesalahan penggunaan surat suara, kemudian diperbaiki oleh KPPS dan dinyatakan sah. Nah ini akan diproses lebih lanjut," ucap Ratna.

Selain itu, kata Ratna di Kalimantan Tengah wilayah Palangkaraya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tetapi melakukan pemilihan.

"Ini (Palangkaraya) akan direkomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata dia.

Kompas TV Simak bahasannya dalam dialog spesial – Pilkada Rasa Pilpres berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com