Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pelayaran di Danau Toba Pasca-Tragedi KM Sinar Bangun

Kompas.com - 26/06/2018, 15:21 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi, surat edaran itu berisi petunjuk pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Danau Toba.

"Petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Dengan adanya surat edaran itu, nakhoda wajib membuat surat pernyataan dan harus melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.

Baca juga: Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba

Namun, SPB tetap dikeluarkan oleh pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas masing-masing.

Sejumlah kewajiban lain untuk pelayaran pun harus dipatuhi. Misalnya, pemilik atau operator kapal harus memastikan kapal dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran sebelum berlayar.

Selain itu, nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui situs BMKG.

Sebelum berangkat, nakhoda juga harus memastikan kapal tidak kelebihan penumpang, sehingga tidak melebihi kapasitas. Hal ini penting agar kapal bisa berlayar dengan normal.

Baca juga: Jerat Hukum Diharapkan Mendisiplinkan Angkutan Penyeberangan Danau Toba

Bahkan, nakhoda kini berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket atau jaket penyelamat selama pelayarannya, tanpa terkecuali.

"Nakhoda harus segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi/kabupaten/kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar," kata Junaidi.

"Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," ujar dia.

Seperti diketahui, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun terjadi saat cuaca buruk di perairan Danau Toba.

Selain itu, KM Sinar Bangun juga diketahui mengangkut lebih dari 180 orang, padahal kapasitasnya hanya sekitar 40 penumpang.

Kompas TV Pencarian korban tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba, sudah memasuki hari ke-9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com