Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, KPK Terima 798 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,2 Miliar

Kompas.com - 22/06/2018, 13:30 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menyatakan, sejak 1 Januari 2018 sampai 21 Juni 2018, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 798 laporan.

"75 persen di antaranya ditetapkan menjadi barang milik negara," kata Giri di Jakarta, Jumat (22/6/2018), seperti dikutip Antara.

Laporan itu termasuk pelaporan gratifiksi pada Lebaran 2018, maupun laporan penerimaan lainnya.

"Nilainya sekitar Rp 7,2 miliar," tambah Giri.

Menurut Giri, pada tahun 2018 juga terjadi penurunan pelaporan penerimaan parsel Lebaran.

Pada 2016 terdapat 40 laporan senilai Rp 39,375 juta; pada 2017, sebanyak 28 laporan atau turun 30 persen senilai Rp 13,899 juta.

Kemudian pada 2018, sebanyak 11 laporan atau turun 60 persen yang nilainya hanya Rp 4,975 juta.

"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang," tambah Giri.

Hal tersebut sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

KPK mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com