JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tidak mempersoalkan ada atau tidak ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Gerindra tetap dengan keputusan untuk mencalonkan ketua umum partai Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Mau ambang batas 0 persen, 20 persen, capres yang kami usung adalah Prabowo Subianto. Berapapun ambang batasnya tidak akan halangi kami mengajukan Beliau sebagai capres," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Baca juga: Jimly: Idealnya Presidential Threshold 0 Persen
Menurut Muzani, sekalipun ambang batas dikurangi atau dihapus, Partai Gerindra tidak akan merasa dirugikan atau diuntungkan. Sebab, dampak yang sama juga dirasakan partai-partai lainnya.
"Pak Jokowi juga bisa kehilangan mitra koalisi juga, jadi sama," kata Muzani.
Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tentang presidential threshold itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu, untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Baca juga: Jimly: Uji Materi Presidential Threshold Harus Diputuskan Sebelum Tahap Pendaftaran
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.