Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Reformasi, Wasekjen Demokrat Sorot "Presidential Threshold"

Kompas.com - 05/05/2018, 21:30 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, menjelang 20 tahun reformasi yang jatuh pada 21 Mei 2018, kondisi demokrasi Indonesia sedang terganggu.

Terganggunya demokrasi itu lantaran tingginya presidential threshold 20 persen kursi DPR (112 kursi) atau 25 persen perolehan suara nasional pada pemilu sebelumnya, sebagai syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

"Sedih ya 20 tahun reformasi, mencapai situasi ini tidak mudah. Harusnya demokrasi lebih maju, tapi malah demokrasi terganggu, karena dipaksakannya PT 20 persen," kata Didi di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Akibat presidential threshold 20 persen tersebut, kata Didi, Pilpres 2019 kemungkinan besar akan hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.

Padahal, saat ini banyak partai politik baru peserta Pemilu 2019.

"Akhirnya hanya ada dua poros kekuatan. Sementara di negeri ini ada banyak parpol baru, sosok muda, tapi peluangnya makin kecil. Kita jangan main-main dengan demokrasi," ucap Didi.

Baca juga: "Presidential Threshold" 20 Persen Dinilai Batasi Munculnya Capres Alternatif

Menurut Didi, ketika negara lain sudah berpikir maju ke depan, membuat berbagai macam inovasi dan teknologi. Indonesia, justru masih ada di posisi memperbaiki sistem demokrasi, sistem pemerintahan.

"Energi kita habis di urusan pembenahan demokrasi," kata Didi.

Sejauh ini, baru ada dua nama paling kuat yang besar kemungkinan akan berduel pada pilpres mendatang.

Pertama, Presiden Joko Widodo yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kedua, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sedangkan, Partai Amanat Nasional belum menentukan pilihannya kepada siapa meski tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah saat ini.

Terakhir, Partai Demokrat, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut masih bersikukuh membentuk poros baru atau poros ketiga dengan melobi PKB dan PAN untuk bergabung.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019 baru akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com