Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Idealnya Presidential Threshold 0 Persen

Kompas.com - 16/06/2018, 17:25 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, idealnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yaitu sebesar 0 persen.

Menurut Jimly, ambang batas pencalonan 0 persen paling cocok diterapkan dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Selain itu, pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) mendatang dilakukan secara serentak.

Baca juga: Jimly: Uji Materi Presidential Threshold Harus Diputuskan Sebelum Tahap Pendaftaran

"Kalau mau ideal memang sebaiknya tidak ada threshold karena ini serentak. Kalau yang paling cocok buat demokrasi ya 0 persen," ujar Jimly saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

"Selain itu, karena manajemen waktunya ini kan ada perubahan, serentak. Maka yang paling ideal adalah tidak ada lagi threshold atau 0 persen. Memang itu idealnya," ucap pakar hukum tata negara itu.

Meski ideal, namun kesepakatan politik dalam proses pembuatan undang-undang telah menetapkan besaran ambang batas pencalonan.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Wasekjen Demokrat Sorot Presidential Threshold

Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Secara hukum ketatanegaraan, kata Jimly, penetapan ambang batas pencalonan tidak melanggar ketentuan dalam konstitusi atau UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diterapkan dalam dua kali pemilu, yakni pada Pilpres 2009 dan 2014.

"Aturan threshold-nya itu boleh saja,  tidak ada aturan konstitusi yang tegas dilanggar," kata Jimly.

Baca juga: Yusril Bakal Ajukan Uji Materi Presidential Threshold

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan ke MK.

Denny Indrayana, kuasa hukum salah satu pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Kompas TV Partai Keadilan Sejahtera memberikan sinyal tak akan mendukung Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com