JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyebut Kementerian Hukum dan HAM melampaui kewenangannya karena enggan segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
Alasannya, Kemenkumham mengambil kewenangan lembaga lainnya yang berhak mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu apakah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
"Jadi Kemenkumham tidak bisa lakukan demikian. Kemenkumham sudah ambil porsi dari Mahkamah Agung. Abuse of power, lampaui kewenangan," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurut Viryan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas diatur, bahwa kewenangan untuk mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu adalah ranah Mahkamah Agung.
Aturan itu tertulis pada pada pasal 9 ayat 2 UU tersebut. Bunyinya adalah dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
"Kami pertanyakan dari segi regulasi, karena sudah disebutkan di dalam UU nomor 12 tahun 2011, pasal 9 ayat 2 yang terkait dengan konten di aturan itu harus diuji materi di MA," terang Viryan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menunda-nunda proses pengundangan Peraturan KPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
"Karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Menurut Pramono, penundaaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.
Pramono pun menganggap, sikap Kemenkumham yang saat ini menunda-nunda pengundangan PKPU larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang justru tidak produktif.
Pramono juga berharap, Mahkamah Agung akan mempercepat proses uji materi yang masuk ke lembaganya, jika benar nantinya PKPU tersebut digugat.