Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Usul 20 Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan Dalam RKUHP

Kompas.com - 12/06/2018, 16:30 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, rumusan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih sangat minim.

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, hanya diatur tiga bentuk alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, jika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi dampak destruktif pidana penjara, seharusnya lebih banyak diatur mengenai ancaman pidana alternatif.

"Harusnya rumusan RKUHP mengakomodir berbagai bentuk alternatif non pemenjaraan, bukan hanya membatasi pada tiga bentuk dengan syarat yang tidak mudah untuk diterapkan," ujar Anggara kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, berdasarkan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules, paling tidak ada 11 bentuk alternatif non pemenjaraan.

Selain itu, diatur pula bentuk ancaman pidana yang merupakan kombinasi dari ke-11 bentuk tersebut.

Ia menilai, bentuk-bentuk alternatif dalam The Tokyo Rules bisa diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, lanjut Anggara, aliansi mengusulkan 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan penjara.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk komprehensif mengurangi penggunaan penjara," kata Anggara.

Adapun 20 bentuk alternatif non pemenjaraan tersebut adalah:

1. Pemberian peringatan

2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana

3. Pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim kepada organisasi atau lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan korban kejahatan yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah maksimum denda yang ditentukan oleh Undang Undang

4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga

5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com