Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Usul 20 Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan Dalam RKUHP

Kompas.com - 12/06/2018, 16:30 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, rumusan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih sangat minim.

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, hanya diatur tiga bentuk alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, jika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi dampak destruktif pidana penjara, seharusnya lebih banyak diatur mengenai ancaman pidana alternatif.

"Harusnya rumusan RKUHP mengakomodir berbagai bentuk alternatif non pemenjaraan, bukan hanya membatasi pada tiga bentuk dengan syarat yang tidak mudah untuk diterapkan," ujar Anggara kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, berdasarkan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules, paling tidak ada 11 bentuk alternatif non pemenjaraan.

Selain itu, diatur pula bentuk ancaman pidana yang merupakan kombinasi dari ke-11 bentuk tersebut.

Ia menilai, bentuk-bentuk alternatif dalam The Tokyo Rules bisa diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, lanjut Anggara, aliansi mengusulkan 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan penjara.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk komprehensif mengurangi penggunaan penjara," kata Anggara.

Adapun 20 bentuk alternatif non pemenjaraan tersebut adalah:

1. Pemberian peringatan

2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana

3. Pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim kepada organisasi atau lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan korban kejahatan yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah maksimum denda yang ditentukan oleh Undang Undang

4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga

5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu

6. Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu, di tempat tertentu, atau dalam masa waktu tertentu

7. Kewajiban untuk melapor pada waktu tertentu kepada lembaga pemerintahan tertentu

8. Larangan penggunaan obat atau minuman beralkohol dan kewajiban untuk melakukan tes daran dan urin untuk masa waktu tertentu

9. Pengembalian kepada orangtua/wali

10. Kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi

11. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi

12. Rehabilitasi medis dan/atau sosial

13. Perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial atau lembaga sosial

14. Perawatan di rumah sakit jiwa

15. Konseling

16. Penyerahan kepada pemerintah

17. Penyerahan kepada seseorang

18. Pencabutan surat ijin mengemudi

19. Perbaikan akibat tindak pidana baik secara keseluruhan atau sebagian

20. Kewajiban untuk ikut serta dalam sebuah program pelatihan tentang intervensi perilaku

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara.

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen.

Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen.

Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com