Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara.
Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen.
Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen.
Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.