JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018 diimbau tidak menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan politik uang. Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
"Kami harapkan, bagi pasangan calon-pasangan calon itu tidak usah mengkamuflase politik uang pilkada dalam bentuk tunjangan hari raya (THR)," kata Pramono.
Menurut Pramono, pembagian THR tak perlu diberi embel-embel stiker, kartu nama untuk ajang kampanye.
Baca juga: Banyak Surat Suara Pilkada Rusak, Ini Penjelasan KPU
Adapun diketahui pemungutan suara Pilkada serentak 2018 akan jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018.
"Silakan kalau dibagikan itu (THR), melalui rumah-rumah yatim piatu, misalnya. Tapi tanpa harus ada embel-embel berupa ajakan verbal atau bahan kampanye, atau bawa media biar diliput, itu motifnya jelas," terang dia.
Oleh karena itu, Pramono berharap kesucian hari raya Idul Fitri 1439 H tidak dinodai dengan aksi politik uang.
"Kita harapkan, tidak menodai kesucian hari raya Idul Fitri dengan politik uang yang dikamuflase dengan pemberian THR," kata dia.