"Kami harapkan, bagi pasangan calon-pasangan calon itu tidak usah mengkamuflase politik uang pilkada dalam bentuk tunjangan hari raya (THR)," kata Pramono.
Menurut Pramono, pembagian THR tak perlu diberi embel-embel stiker, kartu nama untuk ajang kampanye.
Adapun diketahui pemungutan suara Pilkada serentak 2018 akan jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018.
"Silakan kalau dibagikan itu (THR), melalui rumah-rumah yatim piatu, misalnya. Tapi tanpa harus ada embel-embel berupa ajakan verbal atau bahan kampanye, atau bawa media biar diliput, itu motifnya jelas," terang dia.
Oleh karena itu, Pramono berharap kesucian hari raya Idul Fitri 1439 H tidak dinodai dengan aksi politik uang.
"Kita harapkan, tidak menodai kesucian hari raya Idul Fitri dengan politik uang yang dikamuflase dengan pemberian THR," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/21195331/calon-kepala-daerah-diimbau-tak-lakukan-politik-uang-lewat-pemberian-thr