Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tak Harus Pindah Domisili

Kompas.com - 11/06/2018, 15:28 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah tak wajib pindah domisili dan membuat e-KTP di daerah di mana dia menjadi kandidat.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui pesan singkatnya, Senin (11/6/2018).

"Tidak ada aturan tersebut," ujar Hasyim.

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa tak ada kewajiban bagi calon kepala daerah untuk berganti e-KTP sesuai dengan daerah pencalonannya.

"Tidak ada kewajiban untuk pindah domisili," tutur Pramono.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa.

Menurut Titi, kalaupun tidak pindah e-KTP, calon kepala daerah tersebut tetap sah ikut Pilkada.

"Tetap sah, karena subyek hukumnya kan tetap," kata Titi.

Baca juga: Dibantah, Kabar Djarot Bagikan Uang ke Kepala Desa hingga Dibawa ke Kantor Polisi

Namun, kata Titi, ada kerugian yang harus diterima calon kepala daerah jika tidak pindah ke daerah sesuai Pilkada yang diikutinya.

"Jadi tidak bisa ikut memilih pada hari H pemungutan suara," ujar Titi.

Diketahui, tak ada pasal maupun ayat yang mewajibkan calon kepala daerah pindah domisili ke daerah tempat pencalonan.

Baik itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Maupun Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Maka dengan demikian, calon kepala daerah tidak wajib membuat e-KTP baru.

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menunjukkan e-KTP Medan miliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com