Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Siaran Persidangan Perkara Terorisme di Pengadilan Kebablasan

Kompas.com - 09/06/2018, 14:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mayong Suryo Laksono, meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

Mayong mengemukan hal itu saat menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan KPI kepada lembaga penyiaran mengenai aturan pemberitaan dan penyiaran proses persidangan.

“Bagaimana mengantisipasi supaya arah peliputan persidangan terorisme selama ini kan sudah keblabasan,” kata Mayong saat dihubungi, Sabtu (9/6/2018).

Ia juga menyoroti pemberitaan kasus terorisme yang begitu masif di lembaga penyiaran. Mayong mengatakan, ada kode etik tersendiri dalam melakukan penyiaran dalam persidangan.

“Sebab di dalam aturan persidangan tidak memungkinkan sebetulnya pengambilan gambar dan lain-lain, itu harus ada izin ketua majelis,” kata Mayong.

Baca juga: KPI Imbau Lembaga Penyiaran Taati Aturan saat Siarkan Bom Surabaya

Selain itu, kata dia, banyak stasiun televisi tidak konsisten dalam menyiarkan program breaking news.

Mayong menjelaskan program breaking news seharusnya tak lebih dari semenit untuk menyampaikan informasi penting kepada kepada publik dan diperbarui perkembangannya pada jam-jam berikutnya.

“Pengertian breaking news seperti apa, Dewan Pers juga mempertanyakan mana mungkin breaking news bisa berjam-jam,” kata dia.

KPI, kata Mayong, ingin memperkuat lembaga penyiaran supaya menaati regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk menghadirkan tontonan yang berkualitas.

“Saling memperkuat gitu lho, Mahkamah Agung memperkuat aturan itu sudah ada, KPI mengambil sikap ini lho kebebasan pers, tidak bebas serta merta tanpa batas, ada aturannya,” tutur dia.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Jumat kemarin, KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk pertama menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Kedua, keamanan perangkat persidangan dan saksi. Serta ketiga meminimalisir potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com