Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuknya Pidana HAM dalam RKUHP Berpotensi Membuat Rancu Penegak Hukum

Kompas.com - 09/06/2018, 08:43 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia, menilai masuknya ketentuan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan membingungkan penegak hukum.

Pasalnya, tindak pidana berat terkait HAM sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Selain itu, terdapat pula perbedaan norma hukum dalam kedua undang-undang tersebut.

"Sudah pasti bakalan bikin rancu aparat penegak hukum," ujar Putri saat dihubungi, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Komnas HAM Nilai RKUHP Lumpuhkan Penuntasan Kejahatan HAM Masa Lalu

Kerancuan dan perbedaan norma hukum tindak pidana terhadap HAM, kata Putri, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga korban.

Ia mencontohkan soal ketentuan pertanggungjawaban komando yang tidak diatur dalam RKUHP. Dengan demikian, hanya pelaku lapangan saja yang dapat diadili di pengadilan.

Menurut Putri, hal itu tak sesuai dengan asas hukum yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

Pasal 42 UU Pengadilan HAM menyebutkan, komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukannya.

Artinya, jika suatu pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak militer, maka komandan tertinggi lembaga tersebut bisa diadili sesuai dengan tindak pidana yang terjadi.

"Ini menutup peluang untuk mendorong penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dan upaya korban untuk mendapatkan keadilan, karena enggak menyebutkan spesifik soal pertanggungjawaban komando, hanya pelaku lapangan," kata Putri.

Baca juga: Berdasarkan RKUHP, Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili Terkait Pelanggaran HAM

Persoalan lainnya, lanjut Putri, pengaturan pidana HAM dalam RKUHP berpotensi menutup upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu atau yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan.

Ia menjelaskan, dengan diaturnya tindak pidana HAM di RKUHP maka kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu tidak dapat diproses secara hukum.

Sebab, KUHP memiliki asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) RKUHP.

Lantas, kasus HAM yang terjadi sebelum undang-undang itu dibuat tidak dapat diproses secara hukum.

Sementara, UU Pengadilan HAM menganut asas retroaktif. Kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diproses melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc.

"Soal asas non retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM bertentangan dengan UU Pengadilan HAM yang menganut asas retroaktif," ucap Putri.

Saat ini ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas. Meski berkas penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun belum ada proses penyidikannya.

Ketujuh kasus itu adalah Kasus Penembakan Trisakti, Semanggi I dan II; peristiwa penghilangan paksa pada 1997-1998; Tragedi Mei 1998; Kasus Talang Sari; Kasus Penembakan Misterius; Tragedi 1965-1966; serta Kasus Wasior dan Wamena.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com