Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Anas, Mantan Direktur Adhi Karya Bantah Berikan Toyota Harrier

Kompas.com - 08/06/2018, 15:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mohammad Noor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018), Anas mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Teuku Bagus.

Salah satunya adalah terkait pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas.

Baca juga: KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

"Apakah Saudara Saksi pernah bertemu dengan saya sebelum sidang kasus Hambalang?" tanya Anas

"Tidak," jawab Teuku Bagus.

Anas pun menanyakan apakah Teuku Bagus mempunyai kepentingan proyek Hambalang kepada Anas. Teuku Bagus menjawab tidak.

Kemudian, Anas bertanya terkait pemberian mobil Toyota Harrier terkait proyek Hambalang.

Baca juga: Ajukan PK, Anas Gunakan Keterangan Mantan Anak Buah Nazaruddin sebagai Novum

Menurut Anas, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan maupun tuntutan disebutkan bahwa ia menerima Toyota Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

"Disebut dalam dakwaan, tuntutan, bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, apa itu benar?" tanya Anas.

"Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada Saudara, termasuk apa yang disebutkan (mobil), tidak pernah," jawab Teuku Bagus.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Anas pun menegaskan apakah pemberian mobil Toyota Harrier dari Adhi Karya kepada Anas fakta atau fiksi. Teuku Bagus menyatakan, hal itu fiksi alias tidak benar.

Teuku Bagus saat ini merupakan narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia diganjar hukuman penjara 6 tahun setelah didakwa sebagai penandatangan kontrak terkait proyek Hambalang.

"Kasasi saya ditolak, jadi inkracht (dihukum penjara) 6 tahun," jelas Teuku Bagus.

Kompas TV Sebelum Suryadharma Ali, 2 terpidana koruptor juga mengajukan upaya peninjauan kembali pasca hakim Artidjo pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com